Zakat Maal
Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat harta atau kekayaan yang harus dikeluarkan setelah terpenuhinya syarat – syarat .
Syarat – syarat tersebut adalah sebagai berikut.
- Milik Sempurna, yaitu bahwa harta tersebut benar – benar miliknya yang mempunyai kekuasaan untuk mengolahnya.
- Harta kekayaan yang berharga.
- Nisab, yaitu kadar atau ukuran minimal wajib zakat.
- Haul, yaitu waktu pemilikan harta selama satu tahun.
Jenis – Jenis Zakat Mal, yaitu :
- zakat emas,perak dan uang
- Zakat ziro'ah ( pertanian ).
- Zakat ma'adin ( Barang galian ).
- Zakat rikaz ( Harta Temuan / Harta Karun ).
- Zakat tijaroh ( Jual Beli ).
- Zakat Binatang Ternak .