Zakat Fitrah Perorang = 3,5 liter / 2,5 Kg x harga beras di pasaran
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitrah yang harus dibayar setiap orang mampu adalah 2,5X 10.000 = Rp. 25.000,-.