Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan unit pengumpul zakat resmi yang di bentuk oleh pihak Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Utara Medan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor 57 Tahun 2023 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) dari Pejabat/ Pegawai/ Karyawan dan seluruh ASN yang sudah memenuhi syarat wajib zakat. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2003 tentang pelaksanaan Undang – Undang Nomor 38 Tahun 1999, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkakn berdirinya UPZ UIN Sumatera Utara Medan.