Zakat Emas
Emas yang dimiliki oleh seseorang yang tidak untuk dipakai dan telah mencapai haul ( selama 1 Tahun ) dan nisabnya ( 85 gram ) maka wajib di keluarkan sebesar 2,5 %.
Perhitungan Zakat Emas.
Seorang ibu memiliki emas sebanyak 200 gram. Maka zakat yang harus dikeluarkannya adalah sebagai berikut:
2,5% x 200 gram = 5 gram
Asumsi harga 1 gram emas = Rp. 80.000,- jadi zakatnya: 5 x Rp. 80.000,- = Rp. 400.000,-
Zakat Perak
Setiap muslim yang memiliki simpanan perak selama satu tahun dan mencapai 595 gram perak, maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 %
Perhitungan Zakat Perak
Ibu Aisyah memiliki perhiasan perak sebanyak 700 gram, yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 40 gram.
Ketentuan zakatnya:
Jumlah perhiasan perak = 700 gram
Yang dipergunakan = 40 gram
Perak yang disimpan = 700 – 40 = 660 gram
Nisab zakat perak adalah = 595 gram
Cara menghitungnya adalah: 660 x 2,5% = 16,5 gram atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut:
Jika harga 1 gram perak adalah Rp 100.000,- maka 660 gram perak = Rp 66.000.000,-, maka zakatnya adalah 66.000.000 x 2,5% = Rp1.650.000.-
Jadi zakatnya adalah 16,5 gram atau Rp1.650.000
Zakat Uang
Zakat uang atau zakat mata uang adalah pembayaran zakat yang menggunakan mata uang atau benda penggantinya yang setara nilainya, yaitu emas dan perak.
Mata uang hukumnya wajib untuk dizakati, karena sebagaimana fungsinya yaitu alat tukar. Hukum mata uang sama halnya dengan hukum zakat emas dan perak, karena kaedah yang telah ma’aruf “Al Badl Lahu Hukmul Mubdal” memiliki arti “Pengganti mempunyai hukum yang sama dengan yang digantikan”.
Yang menjadi acuan dasar nishab zakat uang adalah nishab zakat emas atau perak. Persentase zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 saat sudah mencapai haul.
Perhitungan Zakat Mata Uang
Tabunngan mata uang yang sudah mencapai haul adalah Rp.10.000.000
Harga emas saat masuk haul : Rp.500.000/gram
Nishab emas : 85 gram x Rp.500.000/gram = Rp.42.000.000
Harga perak saat masuk haul : Rp.5000/gram
Nishab perak = 595 gram x Rp.5000/gram = Rp.2.975.000
Dari studi kasus di atas, yang menjadi patokan adalah nishab zakat perak. Tabungan di atas sudah mencapai nishab perak, maka besar zakat yang harus dikeluarkan : 1/40 x Rp.10.000.000 = Rp.250.000.