Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UIN SU Medan

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ) UIN SU MEDAN

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Unit Pengumpul Zakat Universitas Islam negeri Sumatera Utara, disingkat “UPZ UIN SU” . adalah satuan organisasi dibawah naungan UIN SU yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SU dan kemudian dikukuhkan dengan surat Keputusan BAZNAS Propinsi Sumatera Utara.
  2. UPZ UIN SU berkedudukan di Gedung Haji Anif, Kampus UIN SU, dengan alamat JL IAIN No. 1 Medan.

BAB II
ASAS, PRINSIP DAN ATURAN PEMBENTUKAN

Pasal 2

UPZ UIN SU berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai prinsip syariah Islam dan Pembentukannya diatur melalui Peraturan BAZNAS No. 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat adalah.

BAB III
TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 3

Tugas UPZ UIN SU adalah,

  1. Membantu BAZNAS Propinsi Sumatera Utara melakukan pengumpulan Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) pada Institusi UIN SU maupun pengumpulan ZIS dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan UIN SU.
  2. Melaksanakan tugas pembantuan , pendistribusian dan pendayagunaan zakat berdasarkan kewenangan dari BAZNAS Propinsi SumaTera Utara.

Fungsi UPZ UIN SU adalah,

  1. Pengumpulan zakat pada UIN SU maupun pada pihak yang memiliki keterkaitan dengan UIN SU.
  2. Penyerahan NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) dan BSZ (Bukti Setor Zakat) yang diterbitkan BAZNAS Propinsi Sumaera Utara..Penyusunan RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahunan) untuk program pengumpulan dan tugas pembantuan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat BAZNAS Propinsi Sumatera Utara.

BAB IV
STRUKTUR KEPENGURUSAN ORGANISASI UPZ

Pasal 4

  1. Pengurus UPZ diangkat oleh Rektor untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali. Sesuai kebutuhan organisasi, sewaktu-waktu rektor dapat melakukan revisi terhadap struktur organisasi maupun personalianya.
  2. Struktur kepengurusan  UPZ terdiri dari Pengarah dan Badan Pelaksana.
  3. Pengarah terdiri dari ketua Pengarah yang dijabat oleh Rektor, sedangkan Anggota Pengarah terdiri dari Kepala Biro AAAK, Kepala Biro AUPK, Kabag Organisasi Kepegawaian dan Kabag Perencanaan dan Keuangan
  4. Badan Pelaksana terdiri dari : ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan 6 (enam) orang Anggota
  5. Dalam pelaksanaan tugasnya, UPZ dapat membentuk alat kelengkapan organisasi.
  6. Uraian tugas  Pengarah dan Badan Pelaksana diatur dalam SOP Organisasi.

BAB V
PENGARAH

Pasal 5

Pengarah bertugas :

  1. Memberikan pertimbangan dalam menetapkan RKAT
  2. Memberikan pertimbangan pelaksanaan pengumpulan zakat
  3. Mengawasi badan pelaksana dalam menjalankan tugas dan fungsi UPZ
  4. Membantu badan pelaksana dalam memenuhi sarana dan prasarana.

BAB VI
BADAN PELAKSANA

Pasal 6

Badan Pelaksana bertugas :

  1. Menetapkan RKAT UPZ setelah mendapat pertimbangan pengarah.
  2. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi UPZ
  3. Menyusun Perencanaan Pengumpulan Zakat
  4. Melaksanakan Pengumpulan Zakat
  5. Melaksanakan pengelolaan data Muzzakki
  6. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi zakat
  7. Menyerahkan hasil pengumpulan zakat kepada BAZNAS Propinsi sebesar 30% dari pengumpulan

BAB VII
SUMBER PENGUMPULAN ZIS

Pasal 7

Sumber pengumpulan ZIS oleh UPZ UINSU berasal dari:

  1. Zakat atas seluruh penghasilan yang diperoleh ASN dan pegawai BU dari UIN SU
  2. Zakat dan infak dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan
  3. Infak dari ASN, Pegawai BLU dan mahasiswa UIN SU.

BAB VIII
PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN ZIS

Pasal 8

  1. Pendistribusian dana Zakat sesuai Ashnaf disalurkan utamanya untuk keluarga besar / Civitas Akakemika UIN SU, sesuai dengan penggolongannya.
    a. Santunan konsumtif kepada : 1) Fakir, 2) Miskin, 3) Muallaf, 4) Gharim, 5) Sabilillah,  dan 6) Ibnu Sabil
    b. Santunan beasiswa kepada mahasiswa yang tergolong fakir/miskin
    c. Santunan beasiswa kepada yang tergolong sabilillah bagi mahasiswa berprestasi.
  2. Pendayagunaan meliputi:
    a.Pendayagunaan ZIS dalam bentuk penyaluran produktif adalah pemberian modal usaha bergulir maupun            terputus disertai pembinaan dalam rangka penguatan ekonomi.
    b. Pinjaman Qardh bagi yang sangat memerlukan dengan pertimbangan khusus.
    c. Amil sebesar 10% dari total pengumpulan.

BAB IX
DANA OPERASIONAL DAN BELANJA INVENTARIS

Pasal 9

Dana operasional kegiatan dan Belanja Inventaris bersumber dari hak amil atas pengumpulan ZIS maupun dari sumber-sumber hibah yang tidak mengikat.

BAB X
RAPAT KEPENGURUSAN

Pasal 10

  1. Rapat kepengurusan dijadwalkan satu kali dalam dua pekan dengan tidak menutup kemungkinan sewaktu-waktu diadakan rapat apabila terdapat hal-hal yang perlu diputuskan melalui rapat pengurus.
  2. Rapat pengurus diorganisir oleh wakil sekretaris melalui undangan tertulis maupun media sosial (Whatsapp UPZ UIN SU). 
  3. Rapat dipimpin oleh ketua atau oleh wakil ketua apabila ketua berhalangan.
  4. Agenda rapat pengurus meliputi pengambilan keputusan terhadap penyaluran ZIS, Monitoring dan Evaluasi serta strategi pengembangan UPZ maupunhal-hal lain yang dirasa perlu.
  5. Kehadiran dalam rapat dibuktikan dengan daftar hadir. Setiap kehadiran dalam rapat mendapat penggantian biaya transpor Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Jumlah penggantian ini akan diupdate sesuai perkembangan dana Amil yang diputuskan melalui rapat pengurus.
  6. Notulen rapat dipersiapkan oleh wakil sekretaris dan dishare melalui media WA untuk dapat ditindaklanjuti.

BAB XI
ADMINISTRASI KEUANGAN

Pasal 11

  1. Setiap penerimaan uang dan pengeluaran uang didasarkan pada bukti berupa daftar/tanda terima. Bukti-bukti ini disimpan dan diadministrasikan sedemikian rupa sehingga mudah untuk dilakukan penelusuran pada waktu-waktu diperlukan.
  2. Penerimaan dan pengeluaran uang segera dibukukan setelah terjadinya transaksi sesuai dengan standar akuntansi zakat yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia. Pembukuan menggunakan software yang handal, sehingga dapat dihasilkan laporan keuangan secara harian, bulanan maupun tahunan. Laporan secara semester disampaikan kepada BAZNAS Propinsi Sumatera Utara.
  3. Seluruh penerimaan uang dimasukkan ke rekening bank yang dibuka atas nama Ketua UPZ QQ UPZ UIN SU. Untuk kelancaran penarikan dana dari bank, terdapat tiga nama yang didaftarkan spesimen tanda tangannya, yaitu Ketua, Wakil Ketua dan Bendahara. Namun untuk penarikan, cukup dilakukan oleh dua dari tiga orang yang terdaftar tersebut. Rekening dibuka pada setiap bank yang memiliki kerjasama penggajian dengan UIN SU.
  4. Biaya operasional UPZ dibebankan dari hak amil yang ditetapkan maksimum 10% dari penerimaan. Biaya operasional meliputi : biaya sosialisasi, biaya penyelenggaraan rapat, biaya research and development, penggantian transport kepengurusan.
  5. Untuk keperluan harian, Wakil bendahara memiliki petty cash maksimum sebesar Rp 2 juta. Pengeluaran harus didasarkan pada bukti-bukti administrasi.
  6. Setiap pengeluaran uang didasarkan persetujuan ketua/wakil ketua sesuai limit. Untuk pengeluaran sampai Rp 2 juta disetujui oleh wakil ketua, sedangkan pengeluaran diatas Rp 2 juta wajib turut disetujui ketua UPZ.
  7. Penyaluran kepada mustahiq wajib didasarkan pada permohonan yang diverifikasi oleh anggota pengurus bidang verifikasi penyaluran dan disetujui melalui rapat pengurus.

BAB XII
SOP (STANDAR OPERASI DAN PROSEDUR)

Pasal 12

Pedoman kerja menyangkut pengumpulan, pendistribusian, akuntansi dan pelaporan serta organisasi diatur dalam SOP (Standar Operasi dan Prosedur) yang seanantiasa diupdate sesuai tuntutan peraturan yang berlaku maupun perkembangan volume kegiatan UPZ UIN SU.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 13

Anggaran Dasar  UPZ UIN SU ini disahkan oleh Rektor pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018 di Medan