Tugas dan Fungsi

Tugas UPZ

  1. Membantu BAZNAS Provinsi Sumatera Utara mengumpulkan dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah ( ZIS ) pada INstitusi UIN SU Medan dan dari berbagai pihak.
  2. Melakukan Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan.
  3. Menyusun RKAT ( Rencana Kerja Anggaran Tahunan ) untuk program pengumpulan dan tugas pembantuan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat BAZNAS Provinsi Sumatera Utara.
  4. Melaporkan kegiatan kepada Rektor, BAZNAS dan pihak terkait.

Fungsi UPZ

  1. Membantu biaya pendidikan;
  2. Mewujudkan kemandirian ekonomi mustahiq menjadi Muzakki.
  3. Menyelenggarakan lembaga prantara keagamaan UIN SU Medan.
  4. Membudayakan zakat di UIN SU Medan.