Zakat Pertanian

Para ulama sepakat tentang kewajiban zakat pertanian, karena berdasarkan pada dalil Al – Qur’an dan hadits yang bersifat qath’i. Perbedaan pendapat terjadi dalam menentukan jenis – jenis tanaman dan buah – buahan ataupun biji – bijian. Ibnu Umar dan segolongan ulama salaf mewajibkan zakat hanya pada empat jenis makanan pokok, yaitu gandum, jagung, kurma, dan anggur.

Pendapat ini dipegang pula oleh satu riwayat dari Imam Ahmad, Musa bin Thalhah, Hasan, Ibnu Sirin, Sya’bi, Ibnu Shalih, Ibnu Abi Laila, Ibnu Mubarak, Abu Ubaid, dan Ibrahim, akan tetapi dengan tambahan biji – bijian ( tanaman ) jagung.

Sementara itu, mazhab Syafi’i dan mazhab Maliki berpendapat bahwa zakat itu wajib dikeluarkan dari setiap tanaman yang menguatkan atau yang menjadi makanan pokok dan yang dapat disimpan, seperti kurma, gandum, jagung,  dan padi.

Menurut mazhab Imam Ahmad, zakat wajib dikeluarkan pada setiap tanaman atau buah – buahan ( biji – bijian ) yang dapat mongering, tahan lama, dan dapat ditakar ataupun ditimbang.

Sementara itu, mazhab Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa segala jenis tanaman yang tumbuh dibumi yang sengaja ditanam manusia dan yang mempunyai nlai, harus dikeluarkan zakatnya, baik lima persen maupun sepuluh persen .

Imam an – Nawawi dalam al-Majmu menyatakan bahwa zakat diwajibkan pada setiap tanaman yang tumbuh di muka bumi, yang menguatkan, dapat disimpan dan sengaja ditanam oleh manusia.

Nishab dan Zakatnya

Jika biji – bijian Zuru/ tanaman yang dapat dibuat roti, seperti kacang, beras, kedelai, dan lian – lain) atau Tsimar ( Kurma dan anggur ) atau buah – buahan telah sampai nishab yaitu 5 wasaq atau seberat ± 652,5 ( 653 kg ), maka wajib dikeluarkan zakatnya 10 % bila disiram dengan air hujan dan 5 % jika memindahkan air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang lainnya atau airnya membeli.

Menurut Imam Syafi’i : 1 Wasaq = 60 sha’ = 130,5 Kg, sebagaimana, Nabi Muhammad menentukan kadar 1 wasaq sama dengan 60 sha’ sesuai dengan ukuran sha’ Madinah pada zamannya.

Menurut Imam Hanafi : 1 Wasaq = 195,69 Kg. ( 1 sha’ = 4 mud = 8 rithl  = 1028,57 dirham = 3,362 liter = 3261,5 gram ).